Desain Industri

shares |

Desain industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang di sempurnakan. Desain industry menghasilkan kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis, atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk tiga atau dua dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-undang no. 31 tahun 2000 tentang Desain industry. Kreteria Desain industry adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan Desain industry adalah 10 tahun.

Obyek desain adalah barang atau komoditi yang merupakan desain yang digunakan dalam proses industri, karena itu desain industri merupakan karya intelektual di bidang industri. Maka pemegang hak harus mendapatkan perlindungan atas desain industrinya agar pendesain tersebut akan menjadi lebih bersemangat untuk menciptakan inovasi desain-desain baru untuk barang yang diproduksi oleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan industrialisasi adanya suatu pengaturan tentang desain industri ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengacu pada perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam mengawasi persaingan dan perputaran ekonomi serta pemasaran, maka mutu dan harga suatu produk adalah sangat penting. Demikian pula desain industri sangat penting sebagai salah satu unsur yang dapat membedakan satu produk dengan produk yang lainya.
Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas dan berhubungan mengenai perlindungan hukum tentang desain industri yaitu untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. Yang menjadi landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk kecurangan dengan cara membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang itu yang sudah diberi hak desain industri yang telah dikenal secara luas. Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk tertentu yaitu berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Dengan demikian desain industri dalam dunia industri dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan disinilah desain industri harus lebih dipacu dan lebih ditingkatkan agar dapat menghadapi persaingan yang ada dalam dunia industri dan perdagangan.
Desain merupakan aset produk, bagian dari kreativitas manusia. Kreativitas ini perlu ditingkatkan supaya bisa bersaing di perdagangan global. Industri dan desain menjadi dua hal yang tak bisa dipisahkan. Dalam hal inilah, industri cenderung rendah dalam pengembangan desain. Tak pe-lak, bila kemudian sebuah kreativitas dibajak.

Tahapan permohonan desain industri
Desain industri diberikan atas dasar permohonan
Hak Eksklusif
Hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak Desain industry untuk dalam jangka wakltu tertentu melaksanakn sendiri atau member izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Lingkup Hak Desain
• Melaksanakan hak yang dimilikinya sendiri
• Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain industry
Perkecualian
• Pemakain hak Desain industry untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentigan yang wajar dari pemegang hak Desain industry (pasal 9 ayat 2)
Kepentingan Yang Wajar
• Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apabila Desain industry digunakan untk seluruh lembaga pendidikan yang ada ditempat tersebut.
• Kreteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsure komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaannya.
Lingkup Desain industry yang dilindungi
• Desain industry yang baru
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
Dasar perlindungan hukum
• Desain industry diberikan atas dasar permohonan (pasal 10 ayat 1)
• Setiap permohonan hanya dapat untuk satu Desain industry, atau
• Untuk beberapa Desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memilki unsure yang sama.
Jangka waktu perlindungan
Perlindungan hokum terhadap hak Desain industry diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Isi permohonan Desain industry
• Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
• Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
• Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
• Nam, alamt lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melaluli kuasa
• Nama Negara dan tanggal penerimaan pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
Setiap orang yang mendapat persetujuan dari Direktorat HKI maka mendapat hak desain industri atau monopoli selama 10 tahun. Pemegang hak desain industri ini mempunyai hak memberi izin atau melarang orang lain untuk membuat, menjual, mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak desain industri.

Syarat Desain Industri yang mendapatkan perlindungan:

1. Memenuhi persyaratan substansi:
A. Kreasi Desain Industri yang memberikan kesan estetis (Ps.1 UU No. 31/2000). Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis ( Ps. 25 (1) perjanjian TRIPs);

B. Kreasi Desain Industri yang dapat dilihat dengan kasat mata. Lazimnya suatu kreasi Desain Industri harus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas. Jadi kesan indah/estetisnya ditentukan melalui penglihatan bukan rasa, penciuman dan suara;

C. Kreasi Desain Industri yang dapat diterapkan pada produk industri & kerajinan tangan (Ps.1 UU no. 31/2000). Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan. Jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten;

D. Kreasi Desain Industri yang baru (Ps.2 (1) UU No. 31/2000). Tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas (bila dg hak prioritas) dan telah diumumkan/digunakan baik di Indonesia atau di luar Indonesia (Ps. 2 (2) & Ps. 2 (3) UU No.31/2000). Baru dinilai dari sudut kreasi dan/atau produknya. Nilai kemiripan, nilai kreatifitas, dan nilai karakter individu suatu desain industri tidak diatur dalam UU No.31/2000). Nilai baru/kebaruan maknanya nilai tidak identik atau berbeda atau tidak sama atau tidak identik dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya;

E. Kreasi Desain Industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Ps.4 UU no. 31/2000).

Agar permohonan pendaftaran desain industri anda dapat diberikan (granted) pastikan persyaratan di atas terpenuhi. Untuk mendapatkan nilai baru atau kebaruan cari perbedaan sebanyak-banyaknya terhadap desain yang telah ada sebelumnya.

2. Memenuhi persyaratan administrasi/ formalitas
3. Tidak ditarik kembali permohonannya
Pembatalan

Pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat dilakukan karena:
a. permintaan pemegang hak Desain Industri;
b. berdasarkan gugatan pembatalan.

Pembatalan pendaftaran Desain Industri atas kehendak pemegang hak yang ditujukan ke Ditjen HKI harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi.

Gugatan pendaftaran Desain Industri oleh pihak ketiga harus diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau apabila pemegang hak berdomisili di luar wilayah Indonesia gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun yang menjadi objek pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan adalah karena:
a. permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap tidak baru (bertentangan dengan Pasal 2). Harus disimak apakah barang atau produk, bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna sama atau tidak sama dengan desain pembanding yang relevan;
b. permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan (Pasal 4).

Pelanggaran Hak Desain Industri

Dalam hal terjadi pelanggaran hak, perlu difikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana).

Gugatan Pembatalan karena Desain Industri pihak lain terdaftar bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi kita yang tidak memiliki sertifikat Desain Industri. Misalnya, perusahaan pulpen A dari Eropa yang sudah terkenal memperoleh perlindungan Desain Industri untuk 52 negara sementara di Indonesia permohonan Desain Industri nya ditolak karena perusahaan B (lokal) telah terlebih dahulu memperoleh sertifikat pendaftaran Desain Industri untuk desain yang sama atau identik dengan desain milik perusahaan A. Apabila diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar Desain Industri tersebut tidak baru maka chance untuk dibatalkan desain tersebut sangat besar. Apabila perusahaan A berhasil membatalkan desain pulpen milik perusahaan B tersebut maka desain tersebut menjadi milik umum (public domain). Akibat hukumnya, setiap orang termasuk perusahaan A itu sendiri berhak menggunakan desain pulpen tersebut. Perusahaan A tidak akan bisa memperoleh seritifikat Desain Industri dari Ditjen HKI karena sudah ada pengungkapan sebelumnya (tidak baru) jika hendak mengajukan permohonan pendaftaran desain pulpen tersebut. Apabila sampai terjadi kondisi seperti ini maka perusahaan A akan rugi sendiri. Mengapa? Karena ia akan kalah bersaing dengan produk impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah untuk desain yang sama di pasaran Indonesia. Lantas apa solusinya? Alternatif Dispute Resolution (negosiasi, mediasi, konsiliasi) adalah pilihan lebih baik (Pasal 47). Dengan membeli desain milik perusahaan B, market untuk Indonesia masih bisa dimonopoli oleh Perusahaan A dengan hak mengijinkan (memberi lisensi) dan melarang pihak lain untuk menggunakan desain miliknya.

Related Posts