STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA JATI WASESO

shares |

STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Temu Karya Desa Karang Taruna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Organisasi Karang Taruna bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara regional dalam garis besar. Dasar pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila ditinjau dari beberapa aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relatif selalu menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur pengurusan, khususnya struktur pengurusan Karang Taruna. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekpresikan dirinya.
Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mereka rela mengorbankan dan menghalalkan segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan pelayan organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu-satunya. Sederhana sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah dan organisasi yang sama-sama kita cintai inilah yang akan memberikan penilainya.

B. DASAR PEMIKIRAN
Hasil-hasil Temu Karya Karang Taruna diharapkan dapat diejemantahkan oleh Pengurus Karang Taruna kita ini. Dalam pengejawantahan sangat dubutuhkan penjabaran-penjabaran yang lebih operasional dan terperinci, agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurus dan anggota Karang Taruna. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran, diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu substantif.
Pada umumnya, setiap organisasi merumuskan struktur dan uraian tugas pengurus pada forum pengambilan keputusan tertingginya seperti konggres, musyawarah nasional, musyawarah besar, dan sebagainya. Namun, bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek-praktek dan tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen, konvensi, integritas seorang pekerja sosial dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
Akan tetapi semakin berkembangnya tantangan eksternal terutama reformasi (termasuk demokrasi) yang melanda hampir semua sendi-sendi kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka Karang Taruna harus melakukan adaptasi-adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud. Faktor yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan yang kontraproduktif terhadap Karang Taruna namun tidak bisa memungkiri bahwa banyak pihak secara sadar maupun tidak, mulai menaruh harapan bagi perkembangan dirinya di Karang Taruna.
Sebagai respon terhadap perkembangan dimaksud, Karang Taruna akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, Temu Karya Desa. Hal ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan yang lainnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprehensif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna hanya alat bagi pengurus untuk melaksanakan amanat Temu Karya Karang Taruna, dan produk-produk lainnya demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri ketujuan yang dimaksud. Fenomena lain yang perlu dicermati adalah bahwa seringkali Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna menyebabkan Konflik Kepentingan baik pada waktu penyusunan maupun dioperasionalkannya. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan dunia manusia yang dinamis dan interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan kearifan untuk mengelolanya.
Yang juga akan memberikan efek negatif bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organisme yang vital bagi sebuah organ, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannannya. Ia bukan saja tidak mau berfungsi tetapi memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibatnya lebih terjadinya tubrukan yang multiwajah. Dampaknya tentu dapat kita duga, kegiatan organisasi akan berhenti, konflik multiaspek, komunikasi internal dan eksternal akan terhambat dan sebagainya. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu cara efektif untuk mengatasi konflik di atas.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang sehat.
3. Menjadikan dokumen tertulis (outentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.

BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA

A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8) Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9) Bidang Usaha Kelompok Bersama;
10) Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11) Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12) Bidang Lingkungan Hidup;
13) Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;

B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
a) Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
b) Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.
c) Tugas
1. Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
3. Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
4. Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5. Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
8. Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.

2. WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
2) Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3) Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4) Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

3. SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2. Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
7. Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.

4. WAKIL SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.
c. Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.

5. BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6. WAKIL BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
c. Tugas
1. Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
6. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
6. Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

12. BIDANG LINGKUNGAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
6. Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.

13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
6. Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
7. Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.


Diposkan oleh KARANG TARUNA TWINS VAGANZA

Related Posts