KARANG TARUNA JATI WASESO

shares |

PEDOMAN DASAR
PELAKSANAAN KARANG TARUNA


KARANG TARUNA JATI WASESO
JATIBEDUG RW III PUNDUHSARI MANYARAN
WONOGIRI
2009


PRAKATA

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan generasi muda yang ada di Desa/Kelurahan dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial. Sebagai wadah pembinaan tentu saja mempunyai beberapa program yang akan dilaksanakan yang melibatkan seluruh komponen dan potensi yang ada di Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Sebagai lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang pembangunan kesejahteraan sosial dan berfungsi sebagai subyek. Karang Taruna sedapat mungkin harus mampu menunjukkan fungsi dan peranannya secara optimal. Sebagai organisasi tentunya harus memilki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.

Memiliki program yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada disekitarnya. Program kegiatan Karang Taruna berlangsung secara melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan seluruh generasi muda yang ada. Kemampuan menghimpun dana secara baik yang bersumber dari pemerintah maupun swadaya masyarakat untuk pelaksanaan program masyarakat, kegiatannya Karang Taruna harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai baik secara tertulis maupun administrasi. Keberadaan Karang Taruna harus mampu menunjukkan peran dan fungsinya secara optimal ditengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan legetimasi dan kepercayaan kepada komponen-komponen yang lain yang sama-sama berpartisipasi dalam pembangunan disegala bidang desa khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna bersama dengan komponen-komponen yang lain sesuai dengan tugas, fungsi dan perananya, berkepentingan membangun desa dan mewadahi segenap masyarakat dalam pembangunan desa secara menyeluruh (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Agama, Pertahanan dan Keamanan) dan mempunyai tugas menyelenggarakan musyawarah desa. Karang Taruna sebagai salah satu bagian dari partisipasi pembangunan bidang kesejahteraan sosial akan selalu koordinasi, konsultasi, koreksi dan memberikan kritik/saran maupun bentuk yang lain kepada masyarakat. Karang Taruna sebagai organisasi sosial kapemudaan yang ada di desa mempunyai tugas pokok yaitu: bersama pemerintah menangani permasalahan sosial. Sebagai organisasi, Karang Taruna mempunyai program yang disesuaikan dengan kepentingan atau keadaan masyarakat desa masing-masing.
Dalam program atau kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna dan setelah dicermati, dikaji dan dipahami maka dapat ditarik suatu garis kerjasama koordinasi, saling mengisi, saling mendukung dan saling sumbang saran dengan kegiatan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat khususnya generasi muda yang akan dilaksanakan secara bersama-sama. Karang Taruna diharapkan mampu menyikapi dan menangani berbagai permasalahan kesejahtaraan sosial para pemuda dan warga masyarakat pada umumnya. Karang Taruna sebagai wahana partisipasi masyarakat akan selalu memberikan spirit, dorongan dan akan membantu pembangunan desa melalui program-program yang telah direncanakan. Dengan bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang Taruna akan mampu menangani permasalahan sosial. Permasalahn berkurang, kesejahteraan sosial meningkat dan kesetiakawanan dan kebersamaan sosial menjadi kental.

Penulis


VISI DAN MISI
KARANG TARUNA JATI WASESO
JATI BEDUG RW III PUNDUHSARI MANYARAN WONOGIRI

VISI
Menjadi organisasi sosial generasi muda yang mampu mendorong pengembangan di segala bidang termasuk ekonomi kerakyatan di masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di segala bidang yang terukur dan dinamis.
Mewujudkan generasi muda yang tangguh, berakhlak dan berkualitas.

MISI
1. Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
a. Mengembangkan sistem pelayanan kesejahteraan sosial terpadu yang mendorong kondusifnya penyelenggaraan program-program ekonomi Karang Taruna.
b. Mengembangkan peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu.
c. Mengembangkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial di masyarakat dengan pendekatan kontemporer.
2. Ekonomi
a. Membangun dan mengembangkan sisitem data dasar Karang Taruna serta potensi dan permasalahan ekonomi sebagai sumber utama perencanaan program-program ekonomi Karang Taruna di masyarakat.
b. Membangun dan menguatkan akses ekonomi Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di lapangan kerja dalam bingkai kemitraan guna mendukung program pengembangan karang Taruna di masyarakat.
c. Mengembangkan potensi lapangan kerja untuk menyalurkan angkatan kerja di masyarakat yang sangat besar dan produktif yang dibina oleh Karang Taruna.
d. Meningkatkan dan menguatkan kapasitas kelembagaan ekonomi Karang Taruna termasuk peningkatan sumber daya potensial dan maju dalam era persaingan global.
e. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
3. Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Menyelenggarakan revitalisasi kewanggotaan dan kepengurusan Karang Taruna dalam rangka memberi arah bagi pengembangan SDM Karang Taruna yang lebih kompeten dan berkualitas.
b. Mengembangkan aktivitas pendidikan dan pelatihan terutama yang ditujakan bagi peningkatan kualitas kepengurusan serta aktivis dan kader Karang Taruna dalam kontribusi kepemimpinan di masyarakat, memiliki wawasan dan jiwa kewirausahaan serta untuk kebutuhan penyediaan tenaga kerja terlatih, terdidik dan tangguh.
c. Mengembangkan sisitem data dasar bagi ketersediaan tenaga kerja Karang Taruna yang terlatih dan terdidik serta tangguh secara mental untuk kepentingan dan kebutuhan dunia kerja guna mengurangi angka penganguran.
4. Kelembagaan
a. Mengembagkan sisitem organisasi dan administrasi yang lebih tertib dan terbuka untuk menguatkan prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
b. Mengembangn sistem pengambilan keputusan yang lebih demokratis dalam penyelenggaraan organisasi.
c. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang lebih sehat, dinamis dan kondusif terutama bagi peningkatan pemahaman kelembagaan serta wawasan terhadap masyarakat luas.





























SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA ‘JATI WASESO’
JATIBEDUG RW III PUNDUHSARI MANYARAN WONOGIRI

• Masa Bakti : 2008 - 2011
• Desa : Jatibedug RW III Punduhsari
• Kecamatan : Manyaran
• Kabupaten : Wonogiri

• Pembina Umum : Kepala Desa Punduhsari
• Pembina Fungsional : Kamino (Kepala Dusun)
• Majelis Pertimbangan Karang Taruna: Ketua RW III, Ketua RT 01, 02 dan 03

PENGURUS HARIAN
• Ketua : Suroyo
• Wakil Ketua : Jumadi
• Sekretaris : Pariyoko
• Wakil Sekretaris : Umi Wakidatul Muslimah
• Bendahara : Bayu Kuncoro
• Wakil Bendahara : Suhari

BIDANG-BIDANG
• Pendidikan dan Pelatihan
Ketua
Anggota
• Usaha Kesejahteraan Sosial
Ketua
Anggota
• Kelompok Usaha Bersama
Ketua
Anggota
• Kerohanian dan Pembinaan Mental
Ketua
Anggota
• Olahraga dan Seni Budaya
Ketua
Anggota
• Lingkungan Hidup
Ketua
Anggota
• Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Ketua
Anggota




PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 83 / HUK / 2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial Wadah Pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Mengingat :
1. Undang-undang nomor 6 tahun1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembarab Negara Nomor 3039);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298 );
3. Undang-undang , Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden RI Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas. Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republlik Indonesia;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian NegaraRepublik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;

Memperhatikan :
Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna Tahun 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalan Organisasi Sosial Wadah Pengembangan Generasi Muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpunan mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya..
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa yang dilaksanakan secara komprehensif terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat prefentif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
3) Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara Pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpacu, dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
i. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa mambedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan setempat.
2) Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
2) Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasian diatur sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua komunitas adat sederajat setempat.
b. Pengurus di lingkup Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.

BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1) Pengurus Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setiap program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dam kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
c. Pemyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendamping dan advokasi.
d. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3) Untuk mendayagunakan jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih mendayaguna dan berhasilguna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebgai berikut:
a. Bentuk-bentuk forum terdiri dari:
1. Temu Karya;
2. Rapat Kerja;
3. Rapat Pengurus Pleno;
4. Rapat Pimpinan;
5. Rapat Konsultasi;
6. Rapat Pengurus Harian;
b. Mekanisme forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah keseleruhan peserta.
(4) Kedudukan pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan setempat.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti pengurus Karang Taruna paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
1. Iuran warga Karang Taruna
2. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah.
3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PETIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
1) Setiap warga Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing-masing wilayahnya dan kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang wakil sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Pasal 12
1) Karang Taruna dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
2) Unit teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengembilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
3) Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kenerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
2) Identitas yang telah ditetpkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Diretur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2) Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekellruan akan dibetulkan sebagaiman mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2005
MENTERI SOSIAL RI,
TTD
H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE

















STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Temu Karya Desa Karang Taruna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Organisasi Karang Taruna bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara regional dalam garis besar. Dasar pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila ditinjau dari beberapa aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relatif selalu menghadirkan implikasi-implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur pengurusan, khususnya struktur pengurusan Karang Taruna. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekpresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu-satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mereka rela mengorbankan dan menghalalkan segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan pelayan organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu-satunya. Sederhana sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah dan organisasi yang sama-sama kita cintai inilah yang akan memberikan penilainya.

B. DASAR PEMIKIRAN
Hasil-hasil Temu Karya Karang Taruna diharapkan dapat diejewantahkan oleh Pengurus Karang Taruna kita ini. Dalam pengejawantahan sangat dubutuhkan penjabaran-penjabaran yang lebih operasional dan terperinci, agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurus dan anggota Karang Taruna. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran, diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu substantif.
Pada umumnya, setiap organisasi merumuskan struktur dan uraian tugas pengurus pada forum pengambilan keputusan tertingginya seperti konggres, musyawarah nasional, musyawarah besar, dan sebagainya. Namun, bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek-praktek dan tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen, konvensi, integritas seorang pekerja sosial dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
Akan tetapi semakin berkembangnya tantangan eksternal terutama reformasi (termasuk demokrasi) yang melanda hampir semua sendi-sendi kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka Karang Taruna harus melakukan adaptasi-adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud. Faktor yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan yang kontraproduktif terhadap Karang Taruna namun tidak bisa memungkiri bahwa banyak pihak secara sadar maupun tidak, mulai menaruh harapan bagi perkembangan dirinya di Karang Taruna.
Sebagai respon terhadap perkembangan dimaksud, Karang Taruna akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, Temu Karya Desa. Hal ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan yang lainnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprehensif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna hanya alat bagi pengurus untuk melaksanakan amanat Temu Karya Karang Taruna, dan produk-produk lainnya demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri ketujuan yang dimaksud. Fenomena lain yang perlu dicermati adalah bahwa seringkali Struktur dan Uraian Tugas Karang Taruna menyebabkan Konflik Kepentingan baik pada waktu penyusunan maupun dioperasionalkannya. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan dunia manusia yang dinamis dan interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan kearifan untuk mengelolanya.
Yang juga akan memberikan efek negatif bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organisme yang vital bagi sebuah organ, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannannya. Ia bukan saja tidak mau berfungsi tetapi memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibatnya lebih terjadinya tubrukan yang multiwajah. Dampaknya tentu dapat kita duga, kegiatan organisasi akan berhenti, konflik multiaspek, komunikasi internal dan eksternal akan terhambat dan sebagainya. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu cara efektif untuk mengatasi konflik di atas.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang sehat.
3. Menjadikan dokumen tertulis (outentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.

BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA

A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8) Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9) Bidang Usaha Kelompok Bersama;
10) Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11) Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12) Bidang Lingkungan Hidup;
13) Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;


B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
a) Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
b) Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.
c) Tugas
1. Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
3. Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
4. Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5. Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
8. Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.

2. WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
2) Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3) Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4) Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

3. SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2. Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
7. Menjaga dan memlilihara solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan manajemen konflik yang reprensetif.

4. WAKIL SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.
c. Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.

5. BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1. Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6. WAKIL BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
c. Tugas
1. Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
6. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
6. Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

12. BIDANG LINGKUNGAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
6. Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.

13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
6. Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
7. Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.


PENUTUP

Generasi muda adalah komponen terbesar dalam komposisi penduduk Indonesia. Keberadaannya mengisi ruang-ruang penting dalam setiap aspek kehidupan. Hal ini karena di usianya yang potensial, remaja dan pemuda adalah manusia produktif yang menggerakkan pembangunan dan menentukan kemajuan bangsa menuju cita-cita kesejahteraan bersama yang diharapkan. Potensi produktifnya juga sarat muatan negatif karena mereka justru dapat menjadi sumber terbesar dari berbagai permasalahan bangsa, terutama permasalahan sosial.
Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial mempunyai misi bukan hanya sekedar membantu menyelesaikan permasalahan sosial tetapi juga meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum. Karang Taruna merupakan organisasi yang sangat dekat dengan masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan sosial seperti usaha kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat dalam otonomi daerah, pengembangan ekonomi kerakyatan dan sebagainya.
Adapun tujuan Karang Taruna antara lain: Pertama, mewadahai setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerja sama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin masa datang. Kedua, memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial. Ketiga, menumbuhkan potensi keberagaman bakat, ketrampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan meningkatkan ekonomi kerakyatan. Keempat, mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi.
Keberadaan Karang Taruna berbeda dengan organisasi politik maupun lembaga swadaya masyarakat yang ada. Kegiatan sosial dari, oleh dan untuk masyarakat merupakan kegiatan yang menjadi ciri masyarakat kita. Gotong royong, kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat merupakan sikap dan sifat luhur yang diambil dari khasanah bangsa kita.
Adanya kegiatan dan program di dalam Karang Taruna merupakan salah satu bentuk kepedulian, bersifat bebas dan terbuka untuk semua warga. Dilakukan secara mandiri dan tidak terikat. Semoga dengan adanya wadah dan kegiatan ini dapat mendorong inisiatif-inisiatif setiap masyarakat untuk turut serta menanamkan kesadaran dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.



~abimanyu~
TheAdvebture

Related Posts